Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Jojon dan mendapatkan keterangan ada barang lain yang disimpan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cijengkol RT 1/5, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
"Di rumah kontrakan tersebut petugas kembali menemukan sabu-sabu dan jika ditotal semua seberat 28,42 gram," katanya.
Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut milik R dan D penghuni lapas di wilayah Bekasi, sedangkan kedua tersangka menjadi kurir narkoba.
"Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk meringkus pemasoknya," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)