Terpenting, kata Heru, negara telah melaksanakan tugasnya untuk memberikan tanda jasa kepada para mantan menteri atau pejabat tinggi negara melalui Dewan Gelar Kehormatan sebagaimana aturan undang-undang.
Baca juga: Batal Hadir, Istana Pastikan Gatot Nurmantyo Tak Dapat Bintang Mahaputera
"Yang jelas negara melaksanakan tugas kewajiban untuk memberikan kepada para mantan menteri pejabat tinggi yamg memang patut diberikan. Itu kan diproses di dewan gelar kehormatan, ada dewan khusus dan itu sudah dilaksanakan," ujar dia.
Gatot sempat menjadi sorotan setelah menjadi Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Dia kerap mengkritik pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.
(Qur'anul Hidayat)