Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Kebakaran Gedung Kejagung untuk Kelompok Pekerja

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 12 November 2020 11:15 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo (foto: iNews.id)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Jaksa Peneliti. Dalam tahap I ini, penyidik merampungkan berkas para tersangka yang masuk dalam kelompok pekerja.

Bareskrim Polri sendiri menetapkan lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K, IS dan seorang mandor berinsial UAM, sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran tersebut.

"Pengiriman berkas Perkara tahap I kelompok pekerja," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Baca juga:

Puslabfor Polri Ambil Sampel ACP Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

Bareskrim Periksa Dirut PT APM Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

Kasus Kebakaran, Kasubag Sarpras dan PPK Kejagung Diperiksa Hampir 11 Jam

Setelah dilimpahkan, saat ini kata Ferdy, pihak penyidik Bareskrim Polri akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Peneliti terkait dengan kelengkapan berkas perkara tersebut.

"Koordinasi dengan Jaksa Peneliti," ujar Ferdy.

Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung adalah adanya kealpaan atas delapan orang tersangka.

Adapun delapan orang tersangka itu yakni, lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Mandor berinsial UAM. Direktur Utama PT APM berinisial R. Dan yang terakhir, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.

Open Flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya