Diketahui sebelumnya, penyidik menetapkan tiga tersangka baru yang diduga juga lalai sehingga membuat Gedung Kejagung terbakar.
Ketiga tersangka itu pertama berinisial MD. Dia merupakan pihak yang meminjam bendera PT APM dan memerintahkan untuk membeli minyak bermerk TOP Cleaner.
Istilah meminjam bendera ini merupakan suatu tindakan untuk meminjam nama perusahaan lain untuk dapat mengikuti tender barang dan jasa (PBJ).
Kemudian, tersangka J dijerat lantaran tidak melakukan survei kondisi gedung dan tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencana bahan ACP (Allumunium Composite Panel) di Gedung Kejagung.
Terakhir, tersangka dari pihak Kejaksaan Agung selaku PPK inisial IS. Ia yang menunjuk perusahaan sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman tersebut.
Adapun para tersangka dijerat pasal 188 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman di atas lima tahun.
(Awaludin)