Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Gisel

Helmi Syarif, Jurnalis
Jum'at 13 November 2020 16:25 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Foto : Okezone/Arif Julianto)
Share :

JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka penyebar video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel. Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti secara masif menyebarkan video syur tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut inisial kedua tersangka, yaitu PP dan MN.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," katanya, Jumat (13/11/20200.

Video syur mirip Gisel sebelumnya beredar di media sosial hingga viral. Bahkan, video tersebut sempat menjadi trending topic di Twitter.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya