Rampok Rumah Makan, Pelaku Sempat Makan dan Minum

Adi Palapa Harahap, Jurnalis
Minggu 15 November 2020 23:04 WIB
(Foto: iNews)
Share :

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita satu set speaker aktif sebagai barang bukti hasil kejahatan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya