JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjawab sindiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mempertanyakan terkait teguran pelanggaran protokol kesehatan di pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Syafrizal mengatakan, pelanggaran terbanyak terjadi sebelum masa kampanye dimulai.
Saat itu Mendagri hanya memberi sanksi teguran tertulis kepala daerah yang berkerumun karena tidak berwenang menegur pasangan calon.
“Akhirnya apa yang terjadi, Mendagri menegur 82 kepala daerah yang melakukan atau membiarkan, juga ikut berkerumun karena mengumpulkan massa yang banyak. Tegurannya bukan lisan, teguran tertulis. Ada 82 daerah sebelum kampanye,” katanya, Selasa (17/11/2020).
Sementara itu, setelah memasuki masa kampanye dia menyebut ada 306 pelanggaran dari 13.647 pertemuan tatap muka. Pelanggaran tersebut sudah ditindak Bawaslu.
“Bawaslu menegur hampir 306 pelanggaran protokol kesehatan yaitu berkerumun, tidak disiplin dan tidak disiplin menggunakan masker,” ungkapnya.