Kakak-Beradik Lakukan Penipuan Online Modus Bukti Transfer Palsu Sebabkan Kerugian Rp1,7 Miliar

Agus Warsudi, Jurnalis
Selasa 17 November 2020 16:23 WIB
Kakak-beradik melakukan penipuan online hingga menyebabkan kerugian Rp1,7 miliar terhadap 92 korbannya. (Foto : Sindo/Agus Warsudi)
Share :

"Pelaku mengaku barang itu milik saudaranya dan hendak mengambil uang. Setelah barang dibawa, pelaku tak kembali lagi untuk membayar barang tersebut," kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku VI dan VA dijerat Pasal 51 J0 Pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga : Juragan Rosok Logam Ditipu hingga Rp1,7 Miliar

"Tersangka VI dan VA diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," tutur Erdi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya