PPP Pastikan Minuman Alkohol untuk Adat dan Keagamaan Dikecualikan

Kiswondari, Jurnalis
Rabu 18 November 2020 21:40 WIB
Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Usulan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) mendapatkan penolakan dari sejumlah fraksi dan publik, dengan alasan untuk sejumlah ritual kebudayaan dan keagamaan memerlukan minol. Namun, Fraksi PPP memastikan bahwa ketentuan untuk ritual budaya dan agama akan dikecualikan.

“Kami sampaikan memang memahami bahwa keragaman budaya, keragaman masyarakat di Indonesia ada. Termasuk nilai-nilai adiluhung yang ada sejak turun temurun itu ada kita harus akui itu. Maka kemudian ketika terdapat sebuah pengaturan yang bersinggungan dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat maka kita menyesuaikan tentu dengan batasan tertentu,” kata Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi webinar yang bertajuk “Urgensi Lahirnya RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/11) hari ini.

Baca Juga:  Wagub Bali Tegaskan Tolak RUU Larangan Minuman Beralkohol 

Awiek mencontohkan, di daerah Indonesia Timur ada anggota asal sana yang menyampaikan bahwa minum itu bagian dari adat istiadat, tapi hari ini adat istiadat itu berkurang dan lebih banyak menjadi kebutuhan konsumitf dan gaya. Sementara dulu, orang minum itu bagian dari adat dan sekadarnya saja, tidak sampai mabuk. Tapi saat ini banyak yang meminum minol hingga mabuk dan mengganggu ketertiban umum.

“Apakah atas nama adat yang begitu ditoleransi kan tidak. Tentu yang dimaksud kategori ada, ritual, keagamaan pengecualian itu tentu ada ukurannya. Sampai sejauh mana dia menggunakan adat itu ditoleransi. Jangan sampai dia bermabuk2an atas nama adat ditoleransi, kan tidak juga,” terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya