PPP Pastikan Minuman Alkohol untuk Adat dan Keagamaan Dikecualikan

Kiswondari, Jurnalis
Rabu 18 November 2020 21:40 WIB
Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi (Foto: Okezone)
Share :

Karena itu, Awiek menyimpulkan bahwa peminum alkohol itu bukan sekedar ritual adat saja, tapi sudah sampai memabukkan dan mengganggu. Maka, pengecualian itu untuk ritual keagamaan, adat, farmasi, wisata, termasuk juga ekspor, tetap ada batasan yang diatur sesuai dengan sejumlah ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  RUU Larangan Minol Bukan Cuma Faktor Kesehatan tapi Ada Pajak

Hanya saja, sambung Wakil Ketua Baleg DPR ini, saat disebut judulnya larangan, banyak yang terjebak pada judul. Ada yang menganggap bahwa larangan itu tidak lazim menjadi sebuah judul, lazimnya pasal atau ayat. Tetapi, ada juga undang-undang yang memakai kata larangan yakni, UU Larangan Praktik Monopoli.

“Tapi it's okay lay nanti kita bisa berdiskusi lebih lanjut. Yang ingin kita katakan bahwa, dengan pengaturan ini kita ingin lindungi generasi muda. Sudah banyak data-data yang menunjukan bahwa ada korelasi pengaruh minuman beralkohol dengan tingkat kejahatan, sangat banyak. Di kepolisian banyak datanya tadi bu Fahira dari Gerakan Nasional Anti Miras, itu kan fakta di lapangan yang gak bisa kita pungkiri,” beber Awiek.

“Kalau kemudian ini kan nanti membatasi produksi, yang menghalangi itu siapa, toh masih ada pengecualian-pengecualian yang diperbolehkan. Tetapi kita minta ada pengaturan setingkat undang-undang karena saat ini aturan-aturan yang berserak-serak tak efektif. Daya itunya tidak berlaku secara nasional dan tidak kuat. Bahkan di Papua ada perda yang melarang tentang miras,” tandasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya