Ini Dalil HRS Center Sebut Kerumunan di Petamburan Bukan Peristiwa Pidana

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 19 November 2020 15:01 WIB
HRS Center. Foto: Harits Tryan Akhmad
Share :

“Dengan demikian, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia terhadap acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Imam Besar Habib Rizieq Syihab harus dinyatakan bukan peristiwa/perbuatan pidana,” tuturnya.

Baca Juga: HRS Center: Sudah Terjadi 398 Kerumunan, Kenapa Baru Anies Dipanggil?

Sekedar diketahui, Anies Baswedan pada Selasa 17 November diperiksa Polda Metro Jaya untuk diklarifikasi terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan Rizieq dan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain itu, Ridwan Kamil akan dipanggil untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh massa Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat 20 November 2020.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya