Aziz mengaitkan pelanggaran kerumunan di acara Habib Rizieq dan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka di Solo dan Surabaya. Menurutnya ada perbedaan penanganan kepolisian dalam kasus tersebut.
"Si Gibran itu yang di Solo dan Surabaya itu (melanggar kerumunan), jangankan di denda di sanksi aja enggak kan," tuturnya.
Meski demikian, menurut Aziz hingga saat ini pihaknya belum menerima surat undangan klarifikasi yang ditujukan kepada Habib Rizieq Shihab. "Belum ada," terangnya.
Adapun kerumunan massa yang dimaksud Aziz yakni saat putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo pada 4 September 2020 lalu.
Saat itu Gibran mendaftar bersama pasangannya Teguh Prakosa dan disambut ribuan pendukung. Mereka mengabaikan aturan jaga jarak dan kewajiban mengenakan masker yang benar.
Seperti diketahui Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus kerumunan Rizieq Shihab untuk melihat apakah ada unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Sejauh ini sejumlah pihak mulai dari panitia acara, pejabat yang memiliki tanggung jawab terkait protokol kesehatan hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut diperiksa.
(Awaludin)