Lindungi Diri dari Predator Seksual, Pelajar Jepang Kirim Petisi Ubah Usia Legal

Susi Susanti, Jurnalis
Senin 23 November 2020 12:24 WIB
Foto: Instagram
Share :

JEPANG - Lebih dari 40.000 orang telah menandatangani petisi yang menyerukan agar usia legal Jepang dinaikkan dari 13 tahun menjadi 16 tahun.

Kelompok kampanye "Your Voice Matters" mengatakan undang-undang harus diubah untuk melindungi siswa sekolah menengah pertama dan menengah Jepang dari predator seksual.

Mereka telah mendesak Kementerian Kehakiman Jepang untuk menaikkan usia izin menjadi 16 tahun agar negara tersebut sejalan dengan negara lain - termasuk Inggris.

Your Voice Matters menyerahkan petisi mereka kepada Menteri Kehakiman Yoko Kamikawa pada Jumat (20/11). Petisi tersebut telah diposting ke change.org dan telah menerima lebih dari 40.000 tanda tangan.

“Usia dewasa di Jepang adalah 13 tahun. Usia persetujuan mengacu pada usia minimum di mana seseorang dianggap mampu memberikan persetujuan untuk tindakan seksual. Apakah menurut Anda seorang remaja berusia 13 tahun mampu mengetahui konsekuensi dari aktivitas seksual dan mengatakan ya atau tidak?,” tulis petisi itu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya