LAMPUNG - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung masih terus melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi wanita (Polwan) yang videonya viral saat asyik mengonsumsi sabu bersama seorang rekannya. Selain melakukan pemeriksaan dan penahanan, Polda Lampung juga telah mencopot jabatan oknum Polwan tersebut sebagai Kanit Operasional Satnarkoba Polres Mesuji.
Jagad raya media sosial beberapa waktu lalu digegerkan dengan sebuah rekaman video berdurasi 58 detik, saat memperlihatkan dua orang wanita yang sedak asyik berpesta narkoba jenis sabu.
Belakangan santer diketahui salah seorang wanita dalam video tersebut/ merupakan salah satu oknum anggota polisi wanita (polwan) yang berdinas di satuan reserse narkoba (satres narkoba) Polres Mesuji Lampung.
Baca Juga: Sembunyi Sabu dalam Bungkus Rokok, Pemuda ini Dibekuk Polisi
Oknum Polwan aktif yang kedapatan asyik berpesta sabu tersebut diketahui berinisial Aiptu DA. Menyikapi viralnya video salah satu anggotanya ini, Polda Lampung bergerak cepat dengan mengamankan Aiptu DA untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Polda Lampung melalui Bid Propam, sejauh ini sudah melakukan penahanan serta pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dalam proses penanganannya Aiptu DA saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang pengamanan internal (paminal) Bid Propam Polda Lampung.
Perbuatan yang dilakukan Aiptu DA sudah menyalahi aturan dan melanggar disiplin sebagai seorang aparat penegak hukum.
"Salah satu oknum yang bertugas di wilayah Polres Mesuji, oknum tersebut sudah diakukan tugas yang dialihkan, sudah tidak aktifkan kembali, dan tengah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik bidang profesi dan pengamanan. Nanti kita lihat perkembangan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Baca Juga: Meningkat Dibanding Tahun Lalu, Bareskrim Sita 4,57 Ton Sabu Sepanjang 2020
Meski sudah dilakukan penahanan dan pencopotan dari jabatannya, namun proses penegakan disiplin bagi Aiptu DA masih terus dilakukan. Sejauh ini, Polda Lampung masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap yang bersangkutan dengan mempertimbangkan berbagi aspek.
Jika terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran berat, Aiptu DA terancam dikenai sanksi kode etik hingga pemecatan dari anggota kepolisian, bahkan dapat terancam menjalani hukuman dengan proses pidana umum.
(Arief Setyadi )