Karena malu, pelaku melakukan celah lain. Bersamaan itu, pelaku juga sudah melihat kemolekan kedua korban TM dan RA. Pelaku menawarkan ritual selanjutnya, tapi dengan syarat membawa kedua anak tersebut untuk ritual ilmu penarik Rogo Sukmo. Tapi, tetap tidak berhasil.
Baca Juga : Simpan Senpi Rakitan Tanpa Izin, Pria Paruh Baya Ditangkap
Kemudian kedua korban dibawa kabur melewati hutan, ia pun membuat penginapan di hutan. Sambil mencari kerja untuk bertahan hidup. “Selama dihutan pelaku berpindah-pindah sebanyak 7 kali, Korban diduga diguna-guna dan saat itu ditiduri secara bergantian,” kata Kapolres.
Atas kejahatan tersebut, pelaku dan istrinya akan dijerat dengan Pasal 332 KUHPidana Jo UU no.b35 tahun 2014, Perubahan atas UU no.23 tahun 2002,Tentang Perlindungan anak.
(Angkasa Yudhistira)