Habib Bahar Diperiksa sebagai Tersangka Penganiayaan di Lapas Gunung Sindur

Agus Warsudi, Jurnalis
Senin 23 November 2020 12:47 WIB
Habib Bahar bin Smith (foto: Okezone.com)
Share :

BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memeriksa Habib Bahar bin Smith, sebagai tersangka penganaiayaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Senin (23/11/2020).

Pemeriksaan dilakukan setelah Polda Jabar mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Pas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi mengatakan, saat ini pemeriksaan tengah berlangsung. Pemeriksaan ini dilakukan untuk meminta keterangan dari Habib Bahar sebagai tersangka penganiyaan terhadap korban Andriansyah, sopir taksi online.

Baca juga:

Habib Bahar Bakal Diperiksa Polisi pada 23 November

Kuasa Hukum Habib Bahar Klaim Korban Cabut Laporan, Ini Respons Polisi

Polda Jabar Tunggu Izin Ditjen Pas Periksa Habib Bahar Terkait Kasus Penganiayaan

Peristiwa penganiayaan tersebut diduga terjadi pada 4 September 2018 silam di rumah tersangka Habib Bahar di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin, Kemang, Kabupaten Bogor.

"(Pemeriksaan Bahar) jadi (hari ini). Diperiksanya di Lapas Gunung Sindur. Soal dia kooperatif atau tidak kami belum dapat laporan," kata Patoppoi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (23/11/2020).

Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith pada Senin 23 November 2020. Habib Bahar diperiksa sebagai tersangka kasus penganiayaan yang terjadi pada 4 September 2018 silam.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya