BCL Ditangkap Polisi karena Narkoba, 150 Kg Tembakau Gorila Disita

Agus Warsudi, Jurnalis
Selasa 24 November 2020 09:45 WIB
Polrestabes Bandung merilis penangkapan BCL bersama 8 tersangka lainnya dalam pengungkapan home industry tembakau gorila. (Foto : Sindo/Agus Warsudi)
Share :

Berdasarkan hasil uji laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal (Puslabfor Bareskrim) Polri, ujar Kapolrestabes Bandung, tembakau gorila yang diproduksi para tersangka tergolong dalam narkotika golongan I sesuai Permenkes Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Para terangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun," ujar Kapolrestabes Bandung.

Baca Juga : Gerebek Pabrik Rumahan, Polrestabes Bandung Sita 150 Kg Tembakau Gorila Kualitas Super

"Dengan pengungkapan ini, Polrestabes Bandung menyelamatkan 1,5 juta warga dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tuturnya.

Baca Juga : Pabrik Rumahan Tembakau Gorila yang Digerebek Polrestabes Bandung Sudah Beroperasi 3 Bulan

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya