Berdasarkan hasil uji laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal (Puslabfor Bareskrim) Polri, ujar Kapolrestabes Bandung, tembakau gorila yang diproduksi para tersangka tergolong dalam narkotika golongan I sesuai Permenkes Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
"Para terangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun," ujar Kapolrestabes Bandung.
Baca Juga : Gerebek Pabrik Rumahan, Polrestabes Bandung Sita 150 Kg Tembakau Gorila Kualitas Super
"Dengan pengungkapan ini, Polrestabes Bandung menyelamatkan 1,5 juta warga dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tuturnya.
Baca Juga : Pabrik Rumahan Tembakau Gorila yang Digerebek Polrestabes Bandung Sudah Beroperasi 3 Bulan
(Erha Aprili Ramadhoni)