Agus menambahkan, keduanya membeli sabu-sabu itu seharga Rp1 juta dengan cara patungan. Selain untuk kembali dijual, salah satu tersangka yakni RR yang diketahui sebagai pengemudi ojek online mengakui juga mengkonsumsi sabu-sabu tersebut.
"Pengakuan dari si driver ojek online (RR), dia juga pakai sabu itu supaya melek terus saat narik penumpang seharian, biar lebih gacor," tambahnya.
Kedua tersangka itu dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara.
"Kita masih terus penyelidikan mencari bandarnya (QQ) yang masih DPO," tutup Agus.
(Awaludin)