Pengemudi Ojol Ini Pakai Sabu agar Tarikan Gacor

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Rabu 25 November 2020 14:42 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Agus menambahkan, keduanya membeli sabu-sabu itu seharga Rp1 juta dengan cara patungan. Selain untuk kembali dijual, salah satu tersangka yakni RR yang diketahui sebagai pengemudi ojek online mengakui juga mengkonsumsi sabu-sabu tersebut.

"Pengakuan dari si driver ojek online (RR), dia juga pakai sabu itu supaya melek terus saat narik penumpang seharian, biar lebih gacor," tambahnya.

Kedua tersangka itu dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara.

"Kita masih terus penyelidikan mencari bandarnya (QQ) yang masih DPO," tutup Agus.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya