Setelah mendapat perintah dari Dian, tiga preman itu langsung membacok korban yang tengah tidur menggunakan golok. Korban mengalami luka berat. Beruntung korban berteriak dan terdengar warga kemudian pelaku melarikan diri. Warga langsung membawa korban ke rumah sakit terdekat dan melapor polisi.
"Kami melakukan penyelidikan dan pelaku tertuju pada istri korban dalangnya. Setelah itu, kami dapat amankan tiga pelaku yang aniaya," ucapnya.
Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur. Atas perbuatan ketiganya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana dan Pasal 353 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
(Awaludin)