JAKARTA – Tersangka Andreau Pribadi Misanta selaku Staf Khusus Menteri KKP Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster dan pemegang PT Aero Citra Kargo (ACK) Amril Mukminin akhirnya menyerahkan diri, Kamis (26/11/2020) siang.
"Siang ini sekira pukul 12.00 kedua tersangka APM selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dan AM (swasta) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada para jurnalis melalui pesan singkat, Kamis (26/11/2020).
Ali menggariskan, Andreau dan Amril telah ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap bersama Menteri KPP (mengundurkan diri) Edhy Prabowo dan dua orang lainnya terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pegelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Saat ini, ujar Ali, Andreau dan Amril sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca penangkapan pada Rabu dini hari kemarin. Jadwal konferensi pers untuk penahanan nanti kami infokan," kata Ali.
Sebagaimana diketahui, Edhy dan enam orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster. Enam orang tersebut antara lain Staf Khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata (APM); pihak swasta, Amiril Mukminin (AM).
Kemudian Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Direktur PT DPP, Suharjito (SJT) yang diduga menjadi pemberi suap.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara pada 21 sampai 23 November 2020.
Uang tersebut ditransaksikan ke rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan penyelenggara negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia.