Mantan Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini membeberkan, sebelum penahanan dilakukan, pihaknya telah lebih dulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Andreau dan Amril. Selain itu, KPK menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, tahanan (Andreau dan Amril) akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1," ucapnya.
Baca Juga : Stafsus Edhy Prabowo Pernah Jadi Caleg PDIP, Setelah Gagal Tak Aktif di Partai
Saat konferensi pers, Karyoto didampingi Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Andreau Pribadi Misata dan Amril Mukminin juga dibawa masuk oleh pengawal tahanan ke dalam ruang konferensi pers. Keduanya sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Andreau dan Amril dipajang dengan membelakangi Karyoto dan Ali.
Baca Juga : Sempat Buron, Stafsus Edhy Prabowo Menyerahkan Diri ke KPK
(Erha Aprili Ramadhoni)