KPK Tahan Stafsus Edhy Prabowo Selama 20 Hari ke Depan

Sabir Laluhu, Jurnalis
Kamis 26 November 2020 19:27 WIB
KPK konpers terkait 2 tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster. (Foto : Okezone/Fahreza Rizky)
Share :

Mantan Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini membeberkan, sebelum penahanan dilakukan, pihaknya telah lebih dulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Andreau dan Amril. Selain itu, KPK menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, tahanan (Andreau dan Amril) akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1," ucapnya.

Baca Juga : Stafsus Edhy Prabowo Pernah Jadi Caleg PDIP, Setelah Gagal Tak Aktif di Partai

Saat konferensi pers, Karyoto didampingi Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Andreau Pribadi Misata dan Amril Mukminin juga dibawa masuk oleh pengawal tahanan ke dalam ruang konferensi pers. Keduanya sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Andreau dan Amril dipajang dengan membelakangi Karyoto dan Ali.

Baca Juga : Sempat Buron, Stafsus Edhy Prabowo Menyerahkan Diri ke KPK

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya