(Baca juga: Meskipun Ditolak Sejumlah Daerah, FPI: Habib Rizieq Akan Tetap Safari Dakwah)
“Dari hasil pemeriksaan, bahwa ketiga pelaku ini sudah melakukan aksinya di dua tempat kejadian perkara (TKP) yaitu yang pertama pada 28 Oktober 2020 di sebuah musholla yang berada di Jalan Arwana, Kelurahan Baru, Kec. Arsel dan yang kedua pada 20 November 2020 di sebuah toko ponsel di Jalan Kawitan I, RT 16, Kelurahan Sidorejo, Kec. Arsel,” papar Rendra.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas yaitu satu unit handphone atau gawai merk nokia warna hitam, satu unit handphone nokia 4c, satu buah obenk, satu powerbank merk Samsung, 12 buah batrai merk abc, 10 kartu perdana M3, satu buah kartu perdana Telkomsel, empat buah cutrider.
“Dari tangan pelaku penadahan kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit CCTV merk HKM dan satu unit genset merk guslon,” imbuh Kasat.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun dan pelaku pendahan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman penjara lima tahun.
(Amril Amarullah (Okezone))