Tipu Korban dengan Iming-iming Jadi PNS, Oknum Polisi Ini Diamankan

Pande Wismaya, Jurnalis
Jum'at 27 November 2020 12:38 WIB
Oknum polisi digelandang karena tipu korban. (Foto: tangkapan layar)
Share :

Kasus ini, lanjutnya, baru dilaporkan oleh korban sehingga kedua tersangka diamankan bersama barang bukti kuitasnsi penerimaan uang

Sementara itu, tersangka mengaku jika dirinya ingin membantu korban dan tidak ada niatan melakukan penipuan. Kini kedua tersangka diamankan di Mapolres Buleleng.

(Baca juga: Dirawat di RS Ummi Bogor, Habib Rizieq dalam Kondisi Baik)-

Atas tindakan tidak terpuji itu, kedua pelaku dijerat pasal 378 KUHP jo pasal 55 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya