Kasus ini, lanjutnya, baru dilaporkan oleh korban sehingga kedua tersangka diamankan bersama barang bukti kuitasnsi penerimaan uang
Sementara itu, tersangka mengaku jika dirinya ingin membantu korban dan tidak ada niatan melakukan penipuan. Kini kedua tersangka diamankan di Mapolres Buleleng.
(Baca juga: Dirawat di RS Ummi Bogor, Habib Rizieq dalam Kondisi Baik)-
Atas tindakan tidak terpuji itu, kedua pelaku dijerat pasal 378 KUHP jo pasal 55 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Amril Amarullah (Okezone))