JAKARTA - Direktur Utama Rumah Sakit Ummi, Bogor dilaporkan ke Polres Bogor Kota lantaran diduga menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular. Laporan itu diduga berkaitan dengan pengambilan uji swab (swab test) Rizieq Shihab yang saat ini dirawat di rumah sakit tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut bahwa, adanya laporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Rizieq Shihab dan FPI.
BACA JUGA: Halangi Satgas Uji Swab Habib Rizieq, Direktur RS Ummi Dilaporkan ke Polisi
"Itulah yang saya katakan kriminalisasi terkait yang berkaitan dengan HRS dan FPI," kata Aziz saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).
Menurut Aziz, Dokter dan Manajemen rumah sakit itu sudah melakukan kerjanya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Aziz menyatakan, tidak mungkin seorang dokter melanggar sumpah profesinya.