"Dokter dan RS itu kan bekerja sesuai UU Kesehatan dan memperhatikan HAM dari pasien, kalau seperti itu alasannya maka makin carut marut lah hukum di negeri ini, bukan lagi negara hukum tapi negara sewenang-wenang," ucap Aziz.
BACA JUGA:Ini Kronologi Habib Rizieq Dirawat di RS Ummi Kota Bogor, Sempat Masuk IGD
Sebelumnya, dari informasi terhimpun, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19. Kepada Satgas Covid-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.
(Rahman Asmardika)