JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan pemanggilan Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya, bukanlah kriminalisasi ulama.
Menurut dia, hal itu adalah proses hukum biasa yang mesti dijalani oleh setiap warga negara yang tersandung suatu perkara.
"Dari awal saya sudah mengatakan tidak ada kriminalisasi ulama. Tidak ada. Yang dikriminalisasi adalah mereka-mereka yang memiliki kesalahan," ujarnya saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Menurut Moeldoko, istilah kriminalisasi ulama sebenarnya hanya untuk membangkitkan emosi publik yang ujung-ujungnya digunakan buat kepentingan politik.
"Karena itu sebenarnya mobilisasi emosi untuk kepentingan tertentu, untuk kepentingan politik," ucapnya.
Mantan Panglima TNI itu meyakini proses pemanggilan Habib Rizieq sudah melalui tahapan yang sesuai dengan peraturan. "Dan itu sudah, melalui penyelidikan, mungkin ditingkatkan ke penyidikan dan seterusnya,” kata Moeldoko.