Habib Rizieq Dipanggil Polisi, Istana Tegaskan Bukan Kriminalisasi Ulama

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 01 Desember 2020 18:10 WIB
Moeldoko. (Foto: Okezone.com)
Share :

Sebagaimana diketahui, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dan mantunya Habib Hanif Alatas telah mendapatkan surat pemanggilan yang dikirimkan Kasubditkamneg Dirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Randra Ramadansyah. 

Habib Rizieq dan mantunya tidak bisa menghadiri pemanggilan polisi pada hari ini. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya masing-masing di Mapolda Metro Jaya.

Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menjelaskan bahwa kliennya itu tidak dapat hadir, lantaran masih melakukan pemulihan usai kembali dari rumah sakit.  

Baca juga: Viral Rumah Menko Polhukam Mahfud MD Dikepung Massa

"Masih beristirahat. Kita tahu bahwa beliau baru saja pulang dari Rumah Sakit Ummi, Bogor setelah beristirahat di sana jadi masih pemulihan," tuturnya. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya