JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggali keterangan tambahan dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP), dalam kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Sedianya, Edhy Prabowo digali keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Suharjito (SJT), hari ini.
Selain Edhy Prabowo, KPK juga memeriksa tersangka lainnya yakni, Amiril Mukminin (AM). Amiril diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Edhy Prabowo. Dengan demikian, para tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster tersebut diperiksa secara silang.
"EP diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT. AM diperiksa sebagai saksi tersangka EP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (3/12/2020).
Baca juga:
Edhy Prabowo Tersangka, Menteri KKP Ad Interim Luhut Langsung Pimpin Rapat
Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Hashim Djojohadikusumo Buka-bukaan soal Ekspor Benih Lobster
KPK Tahan Stafsus Edhy Prabowo Selama 20 Hari ke Depan
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari pemeriksaan silang para tersangka tersebut. Diduga, penyidik sedang melengkapi konstruksi perkara dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misata (APM).