Pemilik Warung di Pringsewu Cabuli Siswi SD

Indra Siregar, Jurnalis
Jum'at 04 Desember 2020 15:42 WIB
Pelaku pencabulan anak di bawah umur diringkus polisi. (Foto: tangkapan layar)
Share :

LAMPUNG - Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AL alias Kumis (50) warga Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Modus pelaku berpura-pura mengukur badan korban. Pada saat mengukur tersebut pelaku mencabuli korban korban.

(Baca juga: Strategi Khusus Habib Rizieq Hadapi Panggilan Polisi)

Kejadian pancabulan berawal dari korban FFA (10) datang berbelanja ke warung milik pelaku dengan ditemani oleh adik sepupunya yang berusia 10 tahun. Saat berbelanja, pelaku berpura-pura menanyakan tinggi badan korban dan kemudian melakukan pengukuran badan korban menggunakan tangannya dan kemudian terjadilah tindak pencabulan terhadap korban.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Musakir, SH mengatakan, pelaku melakukan pencabulan anak di bawah umur itu pada sabtu (16/11/2020) pukul 12.00 wib, “Di dalam warung milik pelaku di Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu,” kata Musakir, Jumat (4/12/2020).

Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya mencabuli korban dengan cara meremas bagian payudara. Sedangkan menurut korban, selain meremas pelaku juga memasukan jari tangan ke kemaluan korban. “Modus pelaku berpura-pura mengukur badan korban, saat mengukur tersebut (pelaku) melakukan pencabulan terhadap korban,” pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya