SIGI - Akibat memposting terkait terorisme di akun media sosialnya, salah satu pemuda berinisial I, di Dusun Dua, Desa Bangga, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, ditangkap oleh pihak kepolisian.
Menurut keterangan pihak keluarga, I diamankan karena telah memposting sesuatu di media sosial terkait terorisme. Namun keluarga tidak memberikan keterangan lebih jelas, terkait video yang di posting di media sosial Facebook I tersebut.
''Katanya terkait Undang Undang ITE, masalah postingan tentang teroris di facebooknya,'' jelas Razak, keluarga I, Sabtu (5/12/2020).
Razak menjelaskan, penangkapan oleh aparat kepolisian itu dilakukan pada Selasa 1 Desember 2020, sekira pukul 16.00 WITA. "Ada empat mobil, delapan orang polisi yang turun ke rumah,'' tuturnya