Mensos Juliari Terjerat Korupsi Bansos Covid-19, #DzalimnyaKebangetan Trending Topic

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 06 Desember 2020 10:34 WIB
Mensos, Juliari P Batubara. (Foto: Kemensos RI)
Share :

JAKARTA - Warganet mengungkapkan kekesalannya terhadap Mensos Juliari P Batubara, yang diduga korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. Netizen meramaikan tagar #DzalimnyaKebangetan hingga jadi trending topic Twitter.

Hingga pukul 10.30 WIB, tagar tersebu menempati urutan 2 'Tren Indonesia' dengan 2.534 cuitan. Para netizen mengungkapkan kegeramannya atas tindakan Juliari.

"#DzalimnyaKebangetan Pengen follow dan ngatai-ngatain orang ini. Digembok akunnya. Dana bantuan sosial dikorupsi," tulis @schadzeckty.

"Kok ya sampai hati korupsi ditengah kondisi pandemi.. Rakyat lagi susah, pemerintah juga susah kok sempet2nya..," tulis @HanifdKing.

"Bantuan Sosialitu UANG RAKYAT yg dihimpun melalui APBN untuk membantu rakyat miskin/Wong Cilik yg terdampak paling parah oleh COVID19. Terlaknatlah mereka yg tega korupsi Bansos," kata @Revenger1924.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Kelima tersangka itu yakni, Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS).

Baca juga: Jokowi Akan Gigit Pelaku Korupsi Dana Bantuan Covid-19

Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan inisial AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya