SERDANG BEDAGAI - Petugas Satreskrin Polres Serdang Bedagai, berhasil menangkap 4 dari 8 orang tahanan yang melarikan diri usai merusak terali besi dan atap rumah tahanan polisi (RTP) Polres Serdang Bedagai yang terjadi pada Minggu (22/11/2020) dini hari yang lalu.
Keempatnya diamankan dari lokasi persembunyian mereka di berbagai lokasi berbeda di sekitar wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Medan dan Kabupaten Tanah Karo.
Adapun keempat tahanan yang berhasil ditangkap ini, masing-masing berinisial PAP alias Tama yang ditangkap di rumah orangtuanya di daerah Marelan Kota Medan, RP alias Reza yang diamankan di daerah Desa Karanganyar, MA alias Rifin diamankan di rumahnya di Kecamatan Teluk Mengkudu, serta ML alias Iwan yang diamankan di Kecamatan Merdeka di Kabupaten Tanah Karo.
(Baca juga: Dekati Parpol Lain, Ganjar Berani Tinggalkan PDIP dan Lawan Titah Megawati?)
Saat dilakukan penangkapan, petugas bahkan harus memberikan tindakan tegas dan terukur kepada salah seorang tahanan kabur tersebut, karena melakukan perlawanan pada saat akan ditangkap.