Ini Tata Cara Pencoblosan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 09 Desember 2020 07:31 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Hari ini penyelenggaraan Pilkada serentak di 270 wilayah di Indonesia meliputi 9 Provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota akan dilangsungkan. Namun, ada tata cara khusus bagi pemilih dalam menentukan pilihannya hal ini berkaitan dengan pandemi Covid-19, berikut tata caranya:

1. Pemilih datang diwajibkan mencuci tangan dan menjaga jarak minimal satu meter saat antre memasuki TPS.

2. Pemilih mendaftarkan diri ke petugas KPPS dengan menggunakan alat tulis masing-masing pemilih.

Baca Juga: Hari Ini, Pencoblosan Pilkada Serentak 2020 Digelar di 270 Daerah

3. Pemilih mengenakan sarung tangan plastik yang diberikan oleh petugas KPPS, kemudian duduk di bangku antrean, atau langsung ke bilik suara apabila sudah diberi kesempatan mencoblos oleh Ketua KPPS.

4. Setelah mencoblos langsung melepas salah satu sarung tangan plastik untuk diberikan tinta di jari tanda telah memilih.

5. Melepas sarung tangan plastik lalu membuangnya ke tempat yang sudah disediakan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya