JAKARTA - Hari ini penyelenggaraan Pilkada serentak di 270 wilayah di Indonesia meliputi 9 Provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota akan dilangsungkan. Namun, ada tata cara khusus bagi pemilih dalam menentukan pilihannya hal ini berkaitan dengan pandemi Covid-19, berikut tata caranya:
1. Pemilih datang diwajibkan mencuci tangan dan menjaga jarak minimal satu meter saat antre memasuki TPS.
2. Pemilih mendaftarkan diri ke petugas KPPS dengan menggunakan alat tulis masing-masing pemilih.
Baca Juga: Hari Ini, Pencoblosan Pilkada Serentak 2020 Digelar di 270 Daerah
3. Pemilih mengenakan sarung tangan plastik yang diberikan oleh petugas KPPS, kemudian duduk di bangku antrean, atau langsung ke bilik suara apabila sudah diberi kesempatan mencoblos oleh Ketua KPPS.
4. Setelah mencoblos langsung melepas salah satu sarung tangan plastik untuk diberikan tinta di jari tanda telah memilih.
5. Melepas sarung tangan plastik lalu membuangnya ke tempat yang sudah disediakan.
6. Pemilih kembali mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan di luar TPS. Pemilih yang sudah menunaikan hak pilihnya diminta untuk kembali ke rumah masing-masing agar tidak ada kerumunan di sekitar TPS.
Selain itu, 6 poin tersebut, KPU juga menyiapkan skenario-skenario darurat seperti pakaian hazmat ang diperuntukkan bagi petugas KPPS.
Baca Juga: Hakordia & Pilkada 2020, Ketua KPK: Jadikan Momentum Bangun Kesadaran Antikorupsi
Hal ini untuk mencegah penularan virus, apabila ada pemilih yang mendadak pingsan atau terjatuh di TPS karena diduga terinfeksi Covid-19.
KPU juga menyiapkan satu bilik khusus, diperuntukkan bagi pemilih yang memiliki suhu diatas 37,3 derajat celsius. Protokol kesehatan ketat dan beberapa inovasi di TPS yang dijalankan oleh KPU semata-mata bertujuan untuk menjaga kesehatan pemilih.
(Arief Setyadi )