Saat polisi melakukan olah TKP, kata Kombes Hendra, pelaku N sempat mondar-mandir di sekitar lokasi kejadian. "(Pelaku N) Seperti terlihat bingung dan sedih juga. Oleh karena itu kami dalami di sini dan dia (pelaku N) mengaku (telah membunuh korban Enung)," kata Kombes Hendra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka N dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 tentang pembunuhan. "Tersangka N terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Kapolresta Bandung.
Diberitakan sebelumnya, Enung ditemukan meninggal dengan kondisi tangan dan kaki terikat lakban di warung kelontong pada Senin (7/12/2020) sekitar pukul 05.30 WIB oleh saksi yang merupakan adik kandung korban.
Saat itu, saksi hendak berbelanja ke warung korban melihat warung masih tertutup dan pintu rumah sedikit terbuka. Saksi kemudian masuk dan melihat korban tertelungkup dengan tangan dan kaki terikat lakban.
Baca Juga : Suami Pembakar Istri Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Saksi berlari keluar dan meminta pertolongan warga untuk melihat dan memastikan kondisi Enung. Polisi yang mendapatkan laporan itu langsung mengecek lokasi dan melakukan olah TKP.
Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro mengatakan, korban diduga meninggal dunia akibat dibunuh. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tutur Kasat Reskrim, penyidik mengamankan beberapa barang bukti. Selain itu, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi.
(Erha Aprili Ramadhoni)