Pandemi Covid-19, Warga Jakarta Dilarang Merayakan Malam Tahun Baru di Tempat Keramaian

INews.id, Jurnalis
Jum'at 11 Desember 2020 22:49 WIB
Perayaan tahun baru di Monas (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Tempat usaha, kafe, hotel maupun restoran di DKI Jakarta dilarang mengadakan perayaan malam tahun baru 2021. Tujuannya memutus mata rantai pandemi Covid-19.

"Sesuai dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata per 7 Desember, kepada hotel, kafe dan resto tidak memperbolehkan perayaan tahun baru di tempat-tempat tersebut," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2020).

Baca juga:  Perayaan Tahun Baru Dilarang, DPRD DKI: Sebaiknya di Rumah Saja

Menurut Arifin, jam operasional tempat usaha seperti hotel, restoran, cafe dan pusat perbelanjaan sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yakni hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Sehingga tidak dibolehkan adanya kegiatan di malam tahun seperti pesta pergantian tahun dan sebagainya. "Aturannya tetap, semua menghindari kerumunan," kata Arifin.

 Baca juga: Pemerintah Diminta Perbanyak Jumlah Penerima Vaksin Covid-19 yang Gratis 

Satpol PP DKI Jakarta mengerahkan personel melakukan patroli dan pengawasan pada malam pergantian tahun. Pengawasan ini juga melibatkan aparat dari jajaran samping yakni TNI dan Polri.

Selain itu, untuk pengawasan juga melibatkan Satgas internal yang ada di tempat-tempat usaha untuk menegakkan aturan PSBB.

"Harusnya Satgas internal itu mampu mengingatkan mengawasi, menegur menjalankan semua protokol kesehatan dan aturan yang sudah ditentukan. Jadi jelas malam tahun baru, secara regulasi tak ada," kata Arifin.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya