Pandemi Covid-19, Warga Jakarta Dilarang Merayakan Malam Tahun Baru di Tempat Keramaian

INews.id, Jurnalis
Jum'at 11 Desember 2020 22:49 WIB
Perayaan tahun baru di Monas (foto: Okezone.com)
Share :

Arifin menegaskan tidak akan pernah kendur dan berhenti dalam melakukan pengawasan dan penegakan perturan daerah tentang PSBB.

Menurut dia, pihaknya terus melakukan penindakan bagi pelanggara PSBB di masa transisi. Hingga kini tercatat ada 201 restoran yang ditutup selama 1x24 jam, dan 215 restoran yang didenda.

Jumlah pelanggar yang menjalani kerja sosial sebanyak 70.116 orang dan denda yang terkumpul dari para pelanggar kurang lebih Rp5 miliar.

"Saya tegaskan Satpol PP enggak akan pernah kendur, Tidak akan pernah lelah mengawasi bersama unsur TNI dan Kepolisian," kata Arifin.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya