Habib Rizieq Datang Lebih Dulu dari Lima Tersangka Lainnya

Erfan Maaruf, Jurnalis
Sabtu 12 Desember 2020 10:00 WIB
Pemimpin Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab. (Foto: Okezone)
Share :

BACA JUGA: Kuasa Hukum: Habib Rizieq Siap Ditahan Polda Metro

Para tersangka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan undang-undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Selain itu, ada pelanggaran Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya