"Informasi dari Tim Densus 88 ini menjadi perhatian kita bersama. Ini menjadi bahan untuk kita melakukan penyelidikan lebig lanjut," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Minggu (13/12/2020).
Baca Juga : 13 Ribu Kotak Amal Dipakai Kumpulkan Dana Teroris, BNPT: Melanggar Hukum!
Sementara, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) daerah Lampung, Ahmad Dimyathi memastikan persebaran kotak amal yang ditengarai sebagai upaya penggalangan dana bagi kelompok terorisme ini tidak ada ditemukan di rumah ibadah di Provinsi Lampung.
Ia pun meminta pemerintah daerah segera memberikan regulasi dan aturan bagi kelompok organisasi atau yayasan sosial dalam melakukan penggalangan dana melalui media kotak amal.
(Angkasa Yudhistira)