Atas pengajuan perpanjangan tersebut, kantor pusat Interpol di Lyon tidak langsung merespon. Bartholomeus membeberkan, surat permohonan tadi baru ditanggapi Interpol sekitar dua atau tiga pekan kemudian. Interpol menyampaikan bahwa pengajuan itu masih belum lengkap syaratnya.
"Jawaban Lyon, red notice tersebut belum bisa diterbitkan karena ada persyaratan yang kurang. (Persyaratan) data pribadi setahu saya. Jadi red notice masih belum diterbitkan karena ada persyaratan yang kurang," paparnya.
Bartholomeus membeberkan, kekurangan persyaratan tersebut karena Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melengkapi persyaratan tersebut. Musababnya, Kejagung merupakan penegak hukum yang berwenang dalam penanganan Djoko Tjandra yang berstatus terpidana korupsi Cassie Bank Bali. Bahkan hingga kini data tersebut belum dipenuhi Kejagung.
"Setahu saya sampai saat ini belum dipenuhi," ungkapnya.