Komplotan ini kemudian membagikan uang hasil curian sebesar Rp500 juta. Pelaku Zulkifli mendapatkan bagian Rp90 juta. Tersangka Hasbullah dapat Rp30 juta. Sedangkan tersangka Andre alias Ando Rp90 juta, Yanto alias Wak Rp200.000.000, dan Niguel Rp90.000.000. Tiga tersangka terakhir masih dalam pengejaran petugas alias buron.
Selanjutnya korban melapor ke Polsek Lengkong. Laporan ini ditindaklanjuti dan petugas berhasil menangkap tersangka Zulkifli dan Hasbullah di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Zulkifli merupakan warga Jalan Mesjid Mukmin Nomor 119 RT 02/01, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang. Zulkifli residivis yang telah tujuh kali masuk penjara dalam perkara tindak pidana pencurian dan narkotika.
Sedangkan tersangka Hasbullah, Jalan Dr M Ilsah RT 04/08, Kelurahan Kuto, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang Sumatera Selatan. Dia residivis yang telah satu kali masuk penjara dalam perkara tindak pidana penganiayaan.
"Kami masih mengembangkan kasus pencurian dengan modus gembos ban ini dan memburu tiga pelaku lain yang masih buron, yakni, Andre alias Ando, Yanto alias Wak, dan Niguel," kata Kombes Pol Ulung.
Terhadap tersangka Zulkifli dan Hasbullah, ujar Kapolrestabes Bandung, personel melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki mereka. Sebab, mereka melawan dan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
"Tersangka dijerat Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," ujar Kapolrestabes Bandung.
(Arief Setyadi )