14 Orang Dinyatakan Bersalah Atas Serangan Charlie Hebdo 2015

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 17 Desember 2020 11:35 WIB
Foto: Reuters.
Share :

PARIS - Pengadilan Prancis pada Rabu (16/12/2020) memutuskan 14 orang bersalah menjadi kaki tangan dalam serangan teroris di majalah Charlie Hebdo dan supermarket Yahudi di Paris yang menewaskan 17 orang pada 2015. Salah seorang terdakwa divonis penjara selama 30 tahun karena tuduhan mendanai serangan tersebut.

Hayat Boumeddiene, mantan mitra penyerang utama Amedy Coulibaly, dijatuhi hukuman 30 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah mendanai terorisme dan tergabung dalam jaringan teroris kriminal.

BACA JUGA: Charlie Hebdo Akan Terbitkan Kembali Kartun Nabi Muhammad dalam Edisi Khusus

Dia termasuk di antara tiga tersangka yang akan diadili in absentia setelah ketiganya dilaporkan melarikan diri ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok Negara Islam (IS, sebelumnya ISIS). Dua dari mereka dikatakan tewas dalam serangan bom terhadap kelompok militan itu.

Secara total, 17 orang tewas dalam serangan tahun 2015 yang dilakukan oleh Coulibaly dan bersaudara Said dan Cherif Kouachi, yang semuanya mengaku setia kepada ISIS.

Pada 7 Januari 2015, Said dan Cherif Kouachi menerobos masuk ke kantor Charlie Hebdo di Paris, menewaskan 12 orang, termasuk Pemimpin Redaksi Stephane Charbonnier, petugas perlindungan polisi, tujuh jurnalis, dua pengunjung, dan seorang polisi. Para penyerang tewas dua hari kemudian dalam baku tembak dengan polisi.

Sehari setelah penggerebekan Charlie Hebdo, Coulibaly menembak mati seorang polisi wanita di pinggiran Montrouge, Paris, sebelum kemudian melakukan penyanderaan di supermarket halal Yahudi, di mana dia membunuh seorang karyawan dan tiga pelanggan sebelum dirinya dibunuh oleh polisi.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Tersangka Terkait Serangan Charlie Hebdo

Terdakwa utama penyerangan yang hadir di pengadilan, Ali Riza Polat, dinyatakan bersalah terlibat dalam kejahatan teroris, sementara tuduhan tersangka lainnya termasuk keanggotaan kelompok kriminal, pendanaan terorisme, dan keterlibatan langsung dalam serangan tersebut.

Untuk enam dari 11 terdakwa yang muncul di pengadilan, tuduhan terorisme dibatalkan, dan mereka dinyatakan bersalah atas kejahatan yang lebih ringan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya