JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan terhadap tersangka Ruslan Buton. Rencananya hari ini Ruslan Buton langsung dibebaskan dari tahanan.
Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, Ruslan Buton hari ini akan keluar dari tahanan Bareskrim Mabes Polri. Pembebasan setelah hakim memutus mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
"Majelis hakim setelah mengabulkan permohonan permohonan terdakwa yang dibacakan pada persidangan hari Kamis tanggal 17 Desember 2020," kata Tonin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Ruslan Buton Bebas 3 Hari Terkait 40 Hari Meninggalnya Sang Istri
Dengan dikabulkannya penanguhan penahanan tersebut, maka pemeriksaan perkara berlanjut pada Januari 2021. Agendanya pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana sebagaimana 4 dakwaan alternatif.
"Mengeluarkan Ruslan Buton dari rutan Bareskrim sekitar jam 5 sore hari Kamis ini," pungkasnya.
Baca juga: Polri Persilakan Ruslan Buton Ajukan Praperadilan Status Tersangka
Sebelumnya, Ruslan Buton bersama anak dan istrinya mengajukan praperadilan namun ditolak. Hingga akhirnya istri Ruslan, Erna Yudhiana (44) dikabarkan meninggal dunia, Jumat (25/9/2020).