Serahkan DIPA dan TKDD 2021, Pemprov DKI Raih WTP Ketiga Kalinya

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Kamis 17 Desember 2020 19:21 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan (Foto: Komaruddin Bagja)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyerahkan secara simbolis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2021 secara virtual kepada institusi Kementerian/Lembaga lingkup Provinsi DKI Jakarta dan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (17/12/2020).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan DIPA dan TKDD tahun anggaran 2021 oleh Presiden Joko Widodo kepada Anies pada Rabu 25 November lalu, yang dilakukan secara virtual di Istana Negara. Baca Juga: Pemeriksaan Rapid Antigen untuk Keluar Masuk Jakarta Dilakukan Secara Acak 

Anies menyampaikan bahwa kondisi ekonomi di Indonesia dan dunia sedang mengalami tekanan cukup besar, sehingga diharapkan melalui stimulus yang diberikan lewat belanja negara, pada tahun 2021, siklus pergerakan perekonomian menjadi lebih baik.

"Kita memang sempat mengalami kontraksi, pertumbuhan kita menjadi 3,49%, meninggalkan level terendah kedua yaitu sebesar 5,32%. Tapi kita semua berharap insya Allah tahun depan, kita akan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi untuk menjadi jauh lebih cepat lagi. Itu sebabnya APBN menjadi penting, dan melalui APBN, pemerintah bisa sama-sama fokus untuk percepatan kebijakan fiskal untuk pemulihan perekonomian," ujar Anies.

Anies menjelaskan bahwa dalam APBN 2021, pemerintah mengalokasikan belanja sebesar 2.750 triliun dan tumbuh 0,4% dibandingkan alokasi APBN tahun 2020. Secara garis besar, terdapat 4 fokus dalam belanja negara tahun anggaran 2021, yaitu penanganan Covid-19 sebagai prioritas utama, lalu perlindungan sosial, pemulihan ekonomi, dan membangun fondasi yang lebih kuat untuk reformasi di masa yang akan datang.

Baca Juga:  Kebijakan 50% WFH Diputuskan Setelah Pemprov DKI Koordinasi dengan Satgas Covid-19 

Adapun alokasi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) untuk provinsi DKI Jakarta adalah sebesar Rp579 triliun atau sekitar 56% dari total belanja K/L Nasional dan dialokasikan kepada 83 K/L yang terdiri dari 1.651 satuan kerja. Adapun alokasi transfer ke daerah tahun 2021 untuk provinsi DKI Jakarta dianggarkan sebesar Rp16,34 triliun, yang terdiri dari:

- DBH Pajak dan Sumber Daya Alam sebesar Rp12,92 triliun;

- Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp76,3 miliar; dan

- Dana Alokasi Khusus non-Fisik sebesar Rp3,3 triliun;

- Dana Insentif Daerah sebesar Rp43,37 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Anies turut menggarisbawahi tujuh arahan Presiden terkait DIPA dan TKDD tahun anggaran 2021.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita News lainnya