JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan memberikan penjelasan terkait kasus ujaran kebencian, yang diduga dilakukan oleh tersangka SNR atau Gus Nur setelah hasil pemeriksaan lengkap.
“Nanti kami sampaikan kejelasannya jika sudah lengkap hasilnya,” kata Argo Yuwono dalam keterangannya, Minggu (20/12/2020).
Baca juga: Gus Nur Ajukan Penangguhan Penahanan, Polri: Silahkan Saja!
Sudah hampir dua bulan, tayangan berisi ujaran kebencian terhadap ormas Nahdlatul Ulama (NU) itu bisa ditonton melalui kanal Youtube Refly Harun dan Munjiat Channel. Namun, belum ada penjelasan apakah barang bukti video di kanal Youtube tersebut harus dihapus atau tetap dipertahankan.
Refly Harun, rekan Gus Nur dalam tayangan 'podcast' tersebut, sempat dipanggil pihak penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca juga: Bareskrim Akan Panggil Saksi Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Oleh Gus Nur
Refly yang dikenal sebagai Ahli Hukum Tata Negara mengungkapkan, kepada media bahwa ide awal pembuatan dan mengunggah video konten wawancara ke kanal Youtube-nya berasal dari tersangka Nur.
"Saya itu ditelepon tanggal 12 Oktober oleh Gus Nur untuk mengajak yang namanya kolaborasi," kata Refly kala itu kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa 3 November 2020.