KPK Tahan Dirut Kings Property Indonesia Terkait Suap Kawasan Industri Cirebon

Sabir Laluhu, Jurnalis
Senin 21 Desember 2020 19:55 WIB
Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI) Sutikno ditahan KPK. (Foto : Sindo/Sabir Laluhu)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka pemberi suap Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI) Sutikno.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan, penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI) Sutikno sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Setelah pemeriksaan rampung, penyidik memutuskan menahan Sutikno. Penahanan Sutikno, ujar Ghufron, dimaksud untuk kepentingan penyidikan.

"Tersangka STN (Sutikno) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Desember 2020 sampai 9 Januari 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur KPK pada Gedung ACLC KPK, Kavling C1," ujar Ghufron saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Dia membeberkan, Sutikno merupakan tersangka pemberi suap kepada terpidana penerima suap Sunjaya Purwadi Sastra selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019. Sutikno, tutur Ghufron, diduga telah memberikan uang tunai sejumlah Rp4 miliar untuk mempermudah pengurusan izin kawasan industri oleh PT KPI yang berlokasi di Kabupaten Cirebon.

Baca Juga : KPK Periksa Dirut Kings Property Sebagai Tersangka Penyuap Eks Bupati Cirebon

"Tersangka (Sutikno) akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan tersebut sebagai langkah awal protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya