KPK Tahan Dirut Kings Property Indonesia Terkait Suap Kawasan Industri Cirebon

Sabir Laluhu, Jurnalis
Senin 21 Desember 2020 19:55 WIB
Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI) Sutikno ditahan KPK. (Foto : Sindo/Sabir Laluhu)
Share :

Mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini menjelaskan, tersangka Sutikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ghufron memaparkan, untuk penyidikan kasus tersangka Sutikno juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi.

Baca Juga : Mantan Bupati Cirebon Diperiksa KPK sebagai Tersangka Pencucian Uang

"Telah dilakukan pemeriksaan 52 saksi untuk tersangka STN," ucapnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya