"Kami juga tidak bisa mencegah mereka misalnya kalau ada beberapa gereja yang tetap melakukan ibadah atau perayaan secara tatap muka," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan mengatakan, pihaknya sepakat untuk mempedomani arahan Satgas Nasional tentang protokol kesehatan perayaan natal dan tahun baru di tengah pandemi COVID-19.
"Itu berlaku yakni mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Masyarakat memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan/atau mendesak," katanya.
Irwan menambahkan, khusus di wilayah Jabodetabek karena berdekatan dengan Jakarta mengacu pada DKI Jakarta. Diantaranya, mengatur jam operasional untuk sektor ekonomi, minimarket, mall dan sebagainya selama waktu libur panjang dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Sedangkan, di luar libur perayaan Natal dan Tahun Baru kembali normal. Untuk kebijakan pengendalian kegiatan masyarakat dalam upaya pencegahan Covid-19 selama masa libur Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Pemkab Bogor akan melakukan Operasi Yustisi di wilayah Puncak yang diberi nama Operasi Pamong Praja Satgas Covid 2019, pertama mereka akan melakukan pengecekan hasil rapid antigen wisatawan. Kemudian Satpol PP akan melakukan patroli ke tempat wisata dan memastikan protokol kesehatan dijalankan di tempat wisata.
"Ya, tim medis juga di sana. Kita terpadu, semua disana ada Satpol PP bidang penegakan hukum dan kedisiplinan," tukasnya.
(Khafid Mardiyansyah)