Polri Limpahkan Gus Nur dan Barang Bukti Ujaran Kebencian ke Kejaksaan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 23 Desember 2020 16:33 WIB
Gus Nur (Foto: Instagram Gus Nur)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan tersangka Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU). 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, aparat kepolisian langsung melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.

"Ya benar, penyidik melimpahkan tahap II untuk tersangka SNR ke pihak Kejaksaan hari ini," kata Argo saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga: Bareskrim Akan Periksa Refly Harun Terkait Kasus Gus Nur 

Sekadar diketahui, pernyataan Gus Nur yang diduga menghina NU disampaikan di Channel YouTube Refly Harun. Oleh sebab itu, polisi akan melakukan pemeriksaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya