Polri Limpahkan Gus Nur dan Barang Bukti Ujaran Kebencian ke Kejaksaan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 23 Desember 2020 16:33 WIB
Gus Nur (Foto: Instagram Gus Nur)
Share :

Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu 24 Oktober 2020 dini hari usai beberapa pihak melalukan pelaporan ke polisi. Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim, ke Bareskrim Polri.

Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Baca Juga:  Gus Nur Ajukan Penangguhan Penahanan, Polri: Silahkan Saja!

Atas perbuatannya, Gus Nur disangka melanggar Pasal 45 A Ayat (2) Jo 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo 27 Ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya